Pengaku Nabi ke-26 Itu Rupanya Telah Berbohong
Abadikini.com, JAKARTA – Secara resmi pengaku nabi ke-26 Joseph Paul Zhang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus penistaan agama.
“Karena kan memang ada pasalnya di Indonesia, nggak salah dong pemerintah,” ujar Paul melalui video YouTube dikutip, Kamis (22/4/2021).
Paul mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI. Dia mengatakan alasan melepaskan status WNI agar tidak ditangkap oleh polisi.
“Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati, saya nggak bisa pulang, itu pengorbanan saya,” katanya.
Selain itu, Paul juga menjelaskan alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi Jozeph Paul Zhang. Dia mengaku mengganti nama itu pada 2016.
“Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah,” katanya.
Selain itu, Paul Zhang juga menjawab soal desakan untuk meminta maaf atas apa yang sudah dilakukannya. Dia mengaku tidak akan meminta maaf atas pernyataannya.
“Jawaban saya seperti Abdul Somad, apakah saya harus meminta maaf untuk kebenaran yang saya yakini? Abdul Somad juga jawab yang sama, pertanyaannya harusnya balik lagi pemerintah melakukan (menetapkan tersangka) saya, itu kewajiban pemerintah, itu kewajiban Polri untuk menerima laporan undang-undang penistaan agama, karena undang-undangnya kan ada penistaan agama,” ujarnya.
Joseph Paul Zhang Telah Berbohong
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyebut red notice terhadap Jozeph segera diproses oleh Interpol mengingat DPO sudah diterbitkan.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4).
Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. Jozeph sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice, dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa penerbitan red notice juga membutuhkan waktu. Dia menyebut prosesnya bisa memakan waktu satu minggu atau lebih.
“Membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih karena yang membuat red notice itu bukan cuma Indonesia kan, mudah-mudahan kita ini cepat,” imbuh Ramadhan.
Sementara itu, penjelasan mengenai status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang juga disampaikan Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkum menyatakan, tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.