Teguh Ganda Widjaja Tak Hadir, Sidang Pembacaan Pokok Perkara Hak Waris Sinar Mas Diundur

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

Freddy Widjaja salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas Group.

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun. Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Sidang hanya berlangsung 10 menit. Agenda sidang kali ini tentang pembacaan pokok perkara hak waris Sinar Mas. Namun, sidang tersebut diundur sampai 17 Mei karena menunggua tergugat pertama yakni Teguh Ganda Widjaja untuk hadir di persidangan.

Hakim Ketua Akhmad Sahyuti dalam sidang tersebut menanyakan perihal kehadiran para tergugat apakah hadir atau tidak.

“Tergugat satu saja ya yang nggak hadir?, tergugat dua, tiga, empat, lima, dan enam, hadir ya,” kata Akhmad Sayuti.

Suasana sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

Pada sidang 12 April lalu digelar sidang mediasi. Namun, sidang mediasi yang hanya berjalan 10 menit itu gagal yang diakhiri dengan ditandatanganinya berita acara oleh seluruh pihak.

Freddy mengatakan bahwa dia sebagai anak mendiang Eka Tjipta Widjaja itu sudah memiliki bukti-bukti kuat yang ditemukan di gudang sewaktu mendiang ayahnya hidup sekitar tahun 1980-1990’an.

Di mana seluruh akta-akta yang pernah dibuat atas perusahaan-perusahaan yang sekarang sebagian besar sudah menjadi TBK yang waktu itu di bantah oleh pihak Sinar Mas Group yang diwakili oleh saudara Gandi Sulistiyanto.

“Gandi Sulistiyanto mengatakan waktu itu bahwa bapak Eka Tjipta Widjaja tidak memiliki saham-saham di beberapa perusahaan Sinar Mas Group. Menurut saya itu adalah sebuah kebohongan. Akan saya buktikan nanti pada waktu sidang, seluruh bukti-bukti akan di keluarkan, seluruh saksi-saksi akan dihadirkan,” tegas Freddy usai sidang mediasi.

Freddy menjelaskan, bukti-bukti yang dia bisa sampaikan sekarang ini, misalnya, PT Internas Artha Leasing Company kini berubah menjadi PT Sinar Mas Multiartha Tbk yang begerak dibidang keuangan yang sekarang memiliki Bank Sinar Mas dan sebagainya.

Memang, lanjut Freddy, di akta seperti disebutkan oleh Gandi Sulistiyanto itu hanya dimiliki oleh 5 orang anak. Di antaranya Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Djafar Widjaja dan Teguh Ganda Widjaja.

Tapi ternyata setelah akta tersebut, di mana akta berikutnya ada akta pengikatan saham-saham atau akta hibah yang mengatakan bahwa seluruh modal yang disetorkan untuk mendirikan perusahaan itu berasal dari Eka Tjipta Widjaja.

“Tolong ini diperhatikan bahwa sudah pasti saya tidak akan menggugat perusahaan, tapi saya akan terus mengugat mencari keadilan atas dasar bukti-bukti yang saya temukan di gudang itu, semua di bawa oleh papa saya waktu pulang dari kantor selama kurun waktu bertahun-tahun waktu itu, saya tidak ingat lagi kapan pastinya, karena saya masih kecil waktu itu,” jelasnya.

“Jadi hati-hatilah kalau mau membantah kebenaran, itu pesan saya, karena semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 s/d 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa Eka Tjipta Widjaja karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1 s/d 5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya,” terangnya.

Jadi, kata dia, ini juga bisa termasuk pasal penggelapan kalau dia bisa buktikan omongannya di mata hukum. Sekarang dia tidak mau menuduh, Freddy hanya membacakan fakta-fakta hal ini supaya diperhatikan, karena mediasi ini juga gagal tercapai, sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor