Daur Ulang Alat Rapid Bekas, Oknum Kimia Farma Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar
Abadikini.com, MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Layanan tes Covid-19 merupakan milik PT Kimia Farma Diagnostika.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, motif para pelaku demi mendapatkan keuntungan. Praktik culas ini telah dilakukan sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
“Untuk motifnya, para pelaku demi mendapatkan keuntungan. Kita menyita Rp 149 juta,” kata Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (29/4).
Panca juga mengatakan, Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu yang berinisial PM, meraup untung Rp30 juta per hari dari pelayanan rapid test antigen bekas.
“Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari,” ungkapnya.
Usai penggerebekan, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.
Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test antigen melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.
“Layanan drive thru tetap kita buka. Layanan ini bisa digunakan done drive thru. Kami dukung penuh tindakan tegas yang dilakukan di Bandara Kualanamu,” pungkasnya.