May Day 2021, Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran
Abadikini.com, JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day jatuh pada hari ini Sabtu (1/5/2021). Rencananya 50 ribu buruh akan menggelar aksi besar-besaran hari ini.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh.
“Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Tuntutan buruh dalam aksi May Day kali ini, yaitu:
1. Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus law UU Cipta Kerja tidak memberi kepastian pendapatan (income security) bagi kaum buruh. Bahkan keberadaannya cenderung mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh yang tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan.
Itulah sebabnya, hingga saat ini kaum buruh terus berjuang agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Salah satunya adanya dengan mengajukan uji materi dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk dengan melakukan aksi besar-besaran di Hari Buruh Internasional (May Day) untuk menyuarakan tuntutannya.
“Hilangnya kepastian pendapatan itu terlihat, bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan Upah Minimum terdiri dari UMP, UMSP, UMK, UMSK Kenaikan Upah Minimum berdasarkan hasil KHL (UU 13/2003) dan atau inflasi plus pertumbuhan ekonomi (PP 78/2015). Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, UMK bersyarat, UMSK dan UMSP hilang, serta kenaikan Upah Minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja,” kata Said Iqbal.
2. Tolak outsourcing
Penolakan kaum buruh terhadap omnibus law bukan tanpa alasan. “Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security,” kata Said Iqbal.
Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga bisa saja, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing. Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.
3. Tolak upah murah
Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan. Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.
Said menjelaskan hilangnya kepastian pendapatan para buruh tercermin dalam pengertian bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat diputuskan oleh gubernur. Menurutnya kata ‘dapat’ menunjukkan ketidakpastian karena gubernur juga tidak bisa menetapkan.
“Tidak ada kepastian, karena menggunakan kata-kata ‘dapat’. Berarti tidak ada kepastian, kembali kepada rezim upah murah,” ucapnya.
Jika gubernur tidak bisa menetapkan maka yang diberlakukan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Said menilai jika UMP yang diberlakukan maka upah yang diterima para buruh yang tadinya secara sektoral akan turun jauh.