MK Putuskan Parpol Tak Lolos Parlemen Pemilu 2019 Diverifikasi secara Administrasi dan faktual
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda menyangkut verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Garuda sebelumnya meminta MK memaknai ulang ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai yang diketuai Ahmad Ridha Sabana itu meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan agar partai yang telah lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tidak perlu mengikuti verifikasi lagi di pemilu berikutnya. “Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (4/5/2021).
MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
“Adapun partai yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan melakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi partai politik baru,” ungkap Anwar.
Dalam putusan MK ini terdapat tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini, yakni hakim MK Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Saldi lantas membacakan dissenting opinion tersebut.