Cyber Indonesia Sebut Lucinta Luna Bisa Dijerat Pidana Karena Pria Ngaku Hamil
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan tindakan Lucinta Luna yang mengaku-ngaku hamil bisa dipidana karena menyebarkan berita hoaks.
“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV, Senin (10/5/2021).
Diketahui Lucinta Luna merupakan seorang transgender dari seorang pria menjadi wanita. Pengakuan kehamilannya diunggah di Instagram pribadinya lucintaluna_manjaliita, pada 5 Mei 2021.
“Berkah di bulan ini, para artis yang positif hamil juga di bulan ini. Ratu hamilnya samaan dengan mb Gigi, Natalie, Paula. Semoga nanti kita jadi besanan ya kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lucinta Luna di Instagram (5/5/2021).
Selain itu, dirinya kerap mengunggah video sedang membeli suplemen dan vitamin untuk ibu hamil dan mengaku mengeluh soal kehamilannya.
Lanjut Muannas, bahwa Lucinta Luna bisa saja terjerat dalam kasus penyebaran berita palsu atau hoaks tentang kehamilannya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.
Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.
Meski tidak ada yang melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian, dirinya tetap bisa dipidana lantaran perbuatannya yang dianggap melanggar undang-undang.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.
“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil,” lanjutnya. (*)