Bupati Solok Eksekusi Putusan Pengadilan, 3 ASN Ini Kembali Menjabat
Abadikini.com, AROSUKA – Bupati Solok Epyardi Asda mengeksekusi putusan PTUN dengan mengembalikan jabatan kepada 3 orang ASN yang sebelumnya dicopot dari jabatannya.
Ketiga orang itu adalah Edisar, ia dikembalikan sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan. Begitu juga Armen AP dan Asnur dinaikan kembali pangkatnya seperti semula.
“Saya hanya menjalankan putusan PTUN yang memerintahkan Bupati untuk mengembalikan jabatan kepada ketiganya seperti semula,” tegas Epyardi Asda dalam rilis yang diterima Abadikini.com, Jum’at (21/5/2021).
Menurut dia, sebagai seorang pemimpin, dia harus bersikap adil dan mengayomi kepada siapa saja. “Harapan saya untuk seluruh ASN khususnya di kabupaten solok untuk mentaati aturan yang ada, mari kita semua bersatu karena tugas kita kedepannya sangat berat dalam memajukan kabupaten solok ini,”pungkas dia.