Yusril Ihza Mahendra Menilai Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Tidak Logis
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu tidak logis.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) pada pemilu 2019 hanya perlu mengikuti verifikasi administasi untuk menjadi peserta pemilu selanjutnya.
Sementara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hanya berlaku untuk parpol yang tidak lolos ambang batas dan partai politik baru. Putusan ini dinilai Yusril sangat aneh dan tidak logis sama sekali.
Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut, putusan MK mengelompokkan partai politik menjadi tiga kategori, dalam hal persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. Pertama, parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen Pemilu 2019.
Kedua, partai politik yang lulus verifikasi Pemilu 2019 tetapi tidak lolos ambang batas parlemen. Ketiga, partai politik baru dan belum menjadi peserta pemilu sebelumnya.
“Namun kenyataannya, ada tiga kategori dengan kedudukan yang tidak sama, tetapi perlakuan yang diberikan hanya berbeda kepada satu kategori, sedangkan dua kategori lainnya sama,” kata Yusril dalam diskusi virtual dengan tema Putusan MK Verifikasi Parpol: Menepuk Air di Dulang Tepercik Muka Sendiri di channel Youtube JIB Post, Selasa (1/6/2021).
Sedangkan, lanjut Yusril, sudah ada putusan MK sebelumnya yang mengatakan bahwa terhadap partai politik yang sudah ikut pemilu dan diverifikasi itu hanya perlu verifikasi administrasi tidak perlu verifikasi faktual.
“Nah disini lah logikanya jadi tidak nyambung,” tegasnya.
Seharusnya, kalau ada tiga kategori dengan kedudukan tidak sama, maka perlakuan terhadap ketiganya juga harus tidak sama. Dan harus mencerminkan prinsif keadilan dari kedudukan mereka itu. Dia bisa satu sendiri, kategori 2 dan 3 diperlakukan sama itukan menyalahi logika.
“Keputusan yang benar menurut saya, mereka yang sudah lolos verifikasi partai politik dan lolos PT itu nggak perlu diverifikasi administrasi dan enggak perlu verifikasi faktual langsung saja ikut Pemilu,” jelasnya.
Kemudian, terhadap partai yang sudah ikut pemilu, sudah lolos verivikasi tidak lolos PT sudah cukup diverifikasi administrasi tidak perlu verifikasi faktual.
“Yang ketiga, yang belum pernah ikut pemilu, belum tahu juga apakah lolos PT atau tidak, ini harus verifikasi administrasi dan harus verifikasi faktual, itu secara logika nyambung. Tapi putusan MK itu tidak nyambung sama sekali,” katanya.