Ketua Organisasi Advokat Langgar Etik, Awod Siap Adukan Zaenal Abidin ke Dewan Kehormatan Peradi
Abadikini.com, SURAKARTA – Awod sebagai kuasa hukum pemilik rumah kantor DPC Peradi Surakarta, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menyampaikan bahwa tidak ada itikat baik dari ketua Peradi Surakarta Zaenal Abidin atas somasi yang dilayangkan pihaknya untuk segera mengosongkan rumah yang digunakannya hingga hari ini, Sabtu 12 Juni 2021 hingga pukul 16.00 WB sore ini.
“Bahwa yang terjadi adalah Sdr Zainal Abidin malah menghubungi klien kami sendiri denagn tidak menghiraukan keberadaan kami sebagai kuasa hukum, bukan minta waktu atau menyampaikan waktu kapan akan meninggalkan rumah klien kami, justru meminta kepada klien kami agar tidak menggunakan kuasa hukum atas dirinya (Awod),” kata Awod lewat keterangan resminya kepada Abadikini.com, Sabtu (12/6/2021) malam.
Anak buah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ini menjelaskan, bahwa tindakan Zaenal Abadin diatas adalah memalukan dan melanggar etika sebgai seorang advokat, terlebih justru sebelumnya di media mengatakan belum pernah menghubungi klien kami, hal ini sangat memalukan.
“Atas hal ini kami meminta Sdr Zaenal Abidin untuk mencabut kata-katanya yang sudah disampaikan ke media, dan mengakui perbuatanya, serta minta maaf. dan apabila Sdr. Zaenal Abidin menolak, maka tindakan diatas akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Peradi, kerana apa yang dilakukan itu melanggar etika sebagai seorang Advokat, Apalagi dilakukan oleh Seorang Ketua Organisasi Advokat di Kota Surakarta,” tegas Awod.
Dia menuturkan, sebenarnya sore ini, batas waktu atas Somasi sudah terlewat, maka Rumah di Jl. Markisa II No 6 Karangasem, Laweyan, Surakarta kita ambil alih, papan nama yang terpasang kita lepas dan gerbang kita kunci, agar tidak ada pihak-pihak lain memasuki Rumah Milik Klien kami, yang akan segera klien kami gunakan untuk Para Santri Ponpes Al Muayyad,” ungkap Awod.
“Pelepasan Papan Nama dan Penguncian (gembok) pintu masuk tadi juga kita komunikasikan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Laweyan, dan tadi hadir Babinsa Kalurahan Karangasem, untuk menyaksikan,” sambung politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Lanjut Awod menambhakan, kepada pemangku wilayah setempat, dalam hal ini Ketua Rukun Tetangga (RT) juga pihaknya sudah sampaikan dan jelaskan duduk persoalanya kepada beliau agar sebagai pemangku wilayah mengerti atas persoalan di wilayahnya.
“Bahwa apabila dikemudian hari, ada pihak-pihak lain yang memasuki rumah milik klien kami, dengan tanpa seizin klien kami, maka kami akan dengan tegas melakukan upaya hukum sebagaimana Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku,” bebernya.
“Kami berharap, semoga penguasaan tanah dan/atau bangunan dengan dengan tanpak Hak yang jelas sudah tidak terjadi lagi di Kota Surakarta ini, terlebih dengan menggunakan organisasi apapun, kasian apabilah hal-hal beginian menimpa Masyarakat yang masih awam akan hukum, sekian dan terimakasih,” tutup Awod.