Covid-19 Menggila di Jakarta, MUI dan DMI Serukan Warga Ganti Shalat Jumat dengan Dzuhur dari Rumah Masing-masing
Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan lima pertimbangan.
Pertama, melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah.
“Kedua, perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak,” terangnya.
Ketiga, adzan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu shalat. Keempat, manfaat pengeras suara masjid dan musholla untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan-pertemuan. Kelima, tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada tanggal 21 Juni 2021 dan mulai berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.