Covid-19 Menggila di Jakarta, MUI dan DMI Serukan Warga Ganti Shalat Jumat dengan Dzuhur dari Rumah Masing-masing
Kepgub ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menter Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat. Dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 itu, salah satu poinnya, Anies mengatur kegiatan ibadah agar dilakukan di rumah selama masa penerapan pengetatan PPKM Mikro.
“Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Untuk mengendalikan penularan Covid-19, kebijakan jam malam juga diberlakukan di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, setelah pukul 20.00 WIB tidak boleh ada lagi kegiatan masyarakat.
“Ya jam malam diberlakukan, tidak boleh ada kegiatan, semuanya, kegiatan di mal dibatasi. sampai jam 20.00 WIB. Setelah jam 20.00 WIB tidak boleh ada kegiatan,” kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6).