Kominfo Klaim Telah Blokir Ribuan Konten Radikalisme dan Terorisme
Dedy mengklaim bahwa pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme terus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait, maupun laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pelaporan yang telah diediakan.
“Upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk perlawanan terhadap konten radikalisme terorisme terus kami lakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tambahnya.
Guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme, Kominfo mengaku terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
“Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan, dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan,” ungkapnya.