Sekda Bantaeng Buka Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan DBH CHT
Abadikini.com, BANTAENG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, membuka secara resmi Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan kerjasama Pemkab Bantaeng di Gedung Balai Kartini, Kamis (24/6/2021).
Kabag Perekonomian Prov. Sulsel, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberi pemahaman dan informasi tentang cukai khususnya cukai tembakau. “Salah satunya juga untuk mengetahui bagaimana Pemda dapat berperan dalam memberantas cukai ilegal”, ujarnya.