Habib Rizieq ke Para Hakim PN Jakarta Timur: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat
“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong,” kata hakim.
Hakim membenarkan bahwa ketika itu Habib Rizieq hanya baru menjalani swab antigen dan hasilnya reaktif. Belum ada hasil tes swab PCR.
Kendati demikian, hakim menilai bahwa hal itu tidak bisa dikatakan bahwa Habib Rizieq sehat. Menurut hakim, pada saat itu, kondisi Habib Rizieq tergolong sebagai pasien probable COVID-19.
“Sehingga pemberitahuan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui video dengan judul testimoni IBHRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” papar hakim.
Hakim pun meyakini pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, membuat keonaran di kalangan masyarakat. Dalam paparannya, hakim menilai keonaran yang dimaksud tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.