Asosiasi UPK NKRI Minta Presiden Jokowi Mencabut Pasal 73 PP BUMDes
Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang diberi kuasa oleh Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UPK NKRI) untuk mendaftarkan Permohonan Keberatan (hak uji materiil) terhadap berlakunya Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara RI tahun 2021 No. 21, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6623) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, di Jakarta pada Senin (26/7/2021).
Dalam permohonan hak uji materiel melalui Panitera Muda TUN di Mahkamah Agung tersebut turut hadir Perwakilan Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna Sukirman selaku ketua umum dan Siti Jubaidah Bendahara Umum LBH Bulan Bintang diwakili oleh Gatot Priadi selaku kuasa hukum dan Irfan Maulana Muharam.
Kuasa hukum Asosiasi UPK NKRI Gatot Priadi mengatakan, dasar hak uji materiil tersebut adalah 1.252 UPK. Jumalah tersebut termasuk BKAD, BP UPK, Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi, dan Tim Pendanaan.
Gatot menambahkan, anggota Asosiasi UPK NKRI selaku lembaga pengelola dana bantuan sosial berupa bantuan langsung masyarakat (BLM) eks PNPM Mandiri terancam bubar, termasuk juga UPK diluar asosiasi.
“Selanjutnya, UPK memiliki kewajiban hukum dan bertanggung jawab kepada masyarakat untuk mengelola dan melestarikan program dan asset eks PPK/PNPM MPd agar senantiasa dapat dimanfaatkan kelompok masyarakat miskin” kata Gatot, Selasa (27/7/2021).