Trending Topik
Pegiat Media Sosial Ini Bicara 24 Anggota Ikhwanul Muslimin Yang Dihukum Mati di Mesir
Untuk diketahui, pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 24 anggota Ikhwanul Muslimin (IM). Mereka divonis bersalah dalam kasus pembunuhan petugas polisi.
Vonis hukuman mati dijatuhkan pengadilan pada Kamis (29/7/2021). Pengadilan Kriminal Damanhour, di Kairo menghukum kelompok itu atas beberapa kejahatan, termasuk pengeboman bus yang mengangkut polisi di provinsi pesisir Behaira pada 2015.
Serangan itu, menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan orang lainnya. Selain itu, ada juga kasus pembunuhan seorang polisi pada tahun 2014.
Disebutkan, delapan dai 24 terdakwa diadili secara in absentia. Mereka masih bisa melakukan banding atas putusan tersebut.