Denny Indrayana Harus Terima, MK Tolak Gugatannya Terkait PSU Pilkada Kalsel
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan secara daring melalui kanal Youtube MK, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, kata dia, MK menyatakan sah keputusan KPU Kalsel terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.
Oleh karena itu, Usman meminta KPU Kalsel selaku termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Memerintahkan termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” tegasnya.
Penyebab kandasnya permohonan Denny Indrayana dijelaskan MK bahwa, alasannya, lantaran tak memenuhi ketentuan permohonan mengingat seluruh suaranya tidak mencapai 1,5 persen. Dengan demikian, Denny Indrayana bersama pasangannya tidak memiliki kedudukan secara hukum.