Denny Indrayana Harus Terima, MK Tolak Gugatannya Terkait PSU Pilkada Kalsel
“Meskipun pemohon adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatann dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016,” jelas Hakim Aswanto.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Aswanto menambahkan.