Rizal Ramli Tersenyum Lebar Lihat Yusril Kritik Pemerintahan Jokowi, Nongol-nongol Langsung Nendang Pinalti
“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” ujarnya.
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan bahwa, karena kematian begitu banyak jumlahnya, Pemerintah harus merenungkan ulang amanat konstitusi bahwa negara ini kita dirikan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
“Hak hidup dan termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan ketika seseorang sakit adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 45. Kewajiban untuk melindungi hak-hal itu ada pada negara. Karena itu masalah ini menjadi masalah amat serius di negara ini sehingga mendapat banyak sorotan dari dalam maupun luar negeri,” tegas mantan menteri Hukum dan Ham ini.
Karena berkaitan langsung dengan tujuan pembentukan negara dan jaminan pelaksanaan hak asasi manusia, maka menurut Yusril, semua lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penanganan Covid yang dilakukan Pemerintah harus bekerja. Tidak akan ada Pemerintah bekerja dengan baik tanpa pengawasan yang baik juga.
Yusril mendorong IDI untuk berbicara dengan Komnas HAM agar lembaga itu mengkaji begitu banyaknya korban yang jatuh di kalangan dokter dan paramedis dan korban yang lebih banyak lagi di kalangan masyarakat akibat penanganan Covid yang jauh dari memuaskan, ada potensi pelanggaran HAM yang berat atau “gross violation of human rights” atau tidak. Masalah ini, tambahnya, sangat serius mengingat cakupan pelanggaran HAM berat itu begitu luas dan terus berkembang di dalam hukum internasional.
“Apakah kelalaian atau salah kebijakan oleh negara yang berakibat kematian massal dapat dikategorikan sebagai genosida atau tidak”, tanya Yusril.
Dia menyarankan agar Komnas HAM mengkaji masalah ini dengan mendengar masukan IDI. Komnas HAM menurut Yusril memang sudah memberikan berbagai rekomendasi kepada Pemerintah dalam menangani Covid. Namun pengkajian lebih dalam terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat tetap harus dilakukan.
Khusus terhadap keterlambatan vaksinasi ketiga dokter dan para nakes, Yusril mengatakan DPR seharusnya juga melakukan pengawasan yang sungguh-sungguh.