Anies Tegaskan Pengelola Usaha Bakal Kena Sanksi Jika Izinkan Masuk Pengunjung Yang Belum Divaksin
Contohnya, usaha pangkas rambut bisa kembali beroperasi dengan tambahan syarat, yakni tukang cukur dan pelanggan harus sudah divaksin.
Pengelola tempat usaha cukur maupun usaha lainnya harus bertanggung jawab memastikan bahwa karyawan dan tamu memiliki bukti sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
“Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari PeduliLindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, ditunjukkan kepada pengelola,” kata Anies.
Nantinya, karyawan tempat usaha dan tamu akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya, baik melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.
Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas COVID-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.
Penyintas COVID-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.
Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya. (Antara)