Kantor Pengacara di Solok Ini Juga Layani Bantuan Hukum Gratis
Abadikini.com, JAKARTA – Kantor Hukum Risko Mardianto & Partners siap membela dan mendampingi para pencari keadilan di pengadilan maupun di luar pengadilan. Hal ini disampaiakan oleh salah satu pengacaranya Risko Mardianto.
Kantor yang memiliki empatbelas pengeacara ini siap membela para pencari keadilan yang berasal dari keluarga kurang mampu dan Anggota organisasi masyarakat serta wartawan.
Menurut Risko Mardianto, Keempat belas pengacara itu lulusan dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera dan Jawa. Mereka memiliki keahlian masing-masing di bidang Kepailitan dan PKPU, Hukum Bisnis, Sengketa Tanah, Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Sengketa Konsumen, Sengketa Tanah, Agraria dan Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Sengketa Tata Usaha Negara dan lain-lain.
“Kantor ini juga memiliki Mediator, Kurator dan Pengurus yang juga aktif diberbagai lembaga di Jakarta. Kolaborasi Kantor Hukum Risko Mardianto & Partners ini diharapkan dapat menunjang kerja Advokat yang bernaung didalamnya dan dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Risko Mardianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Selain itu, kelebihan dari Kantor Hukum ini adalah tersedianya layanan konsultasi hukum secara gratis setiap hari Jumat pukul 08:00 WIB-12:00 WIB bagi pencari keadilan yang berasal dari keluarga kurang mampu dan Anggota organisasi masyarakat serta wartawan yang membutuhkan keadilan.
“Wartawan seringkali berhadapan dengan hukum karena berbagai hal seperti banyaknya upaya membungkam kebebasan pers dari pihak-pihak tertentu, teror akibat tidak senang atas berita yang ditulis, diskriminalisasi dan sebagainya” ungkap Risko.
“Sementara, selama ini belum banyak yang memberi bantuan hukum kepada wartawan secara cuma-cuma, kantor kami menyediakan itu,” tambah Risko.
Selain layanan probono, lanjut Risko, kantor ini juga menyediakan layanan hukum lowbono (berbiaya ringan). Menurutnya kedua program ini terlaksana dan dibiayai dari perkara-perkara berbayar yang ditangani dan sumbangan donatur yang tidak mengikat.
Risko menambahkan, kantor pengacaranya juga menjalankan kerja-kerja Advokat berupa Pendampingan Hukum di dalam dan luar pengadilan.
Kantor Pengacara yang berada di Subarang Aie Jorong Pasa Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok ini juga melaksanakan kerja-kerja advokasi, investigasi, komunikasi strategis dan riset. Meskipun begitu, tetap berpedoman kepada segala aturan yang berlaku.