Istri Sah Kalah Sama Pelakor, Dapat Vonis 2 Bulan Penjara dan 6 Bulan Masa Percobaan
Abadikini.com, SURABAYA – Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/8), terdakwa AS mendapatkan putusan 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Dimana dalam pledoi Penasehat Hukum (PH) AS, Elok Dwi Kadja meminta Hakim memberikan putusan onstlag van rechtsvervolging dengan pertimbangan, apa yang dilakukan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan, dan dilakukan seketika untuk mempertahankan barang yang menjadi bukti perselingkuhan korban dengan suaminya yang pada saat kejadian berusaha direbut oleh korban.
Elok menjelaskan, terdakwa juga mengalami luka berdarah pada pergelangan tangan karena dicakar oleh korban Wenny Handayani, Sedangkan korban Wenny Handayani hanya luka memerah saja seperti bekas tekanan kuku.
“Saat itu, terdakwa tidak melakukan visum lebih lanjut ke ranah hukum, karena sudah ada kesepakatan damai baik di keluarga maupun lingkungan kantor Wenny Handayani,” ungkap Elok. Senin, (16/8/2021).