Istri Sah Kalah Sama Pelakor, Dapat Vonis 2 Bulan Penjara dan 6 Bulan Masa Percobaan
Selain itu, terdakwa cukup terluka dengan tekanan dari suami yang lebih memilih menceraikan terdakwa dan menikahi pelakor yang statusnya masih bersuami dan memiliki anak satu.
“Saat itu, terdakwa dalam kondisi digugat cerai oleh suaminya. Sehingga terdakwa hanya berusaha mempertahankan keutuhan Rumah Tangga (RT)nya yang saat ini memaafkan tindakan suami dan hidup dengan harmonis,” imbuhnya.
Lebih lanjut Elok menjelaskan, ketika sang suami batal menceraikan AS, pelakor berujung meneruskan ke ranah hukum hingga sekarang. Namun dalam hal ini pelakor merasa kebingungan, dan lagi-lagi mencari celah kesalahan terdakwa bersama suaminya Rizky Irwan Maulana hingga saat ini.
”Terdakwa hanya playing victim, pura-pura disakiti,” kata korban Wenny Handayani istri sah dari Rizky Irwan Maulana, Karyawan BPR Jatim Sidoarjo, yang sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya karena Fraud sejak April 2020.
Selain itu, sebagai akibat tuduhan Wenny Handayani saat ini kepada AS, suami AS didemosi dari tempat bekerjanya.