Kominfo Blokir 20 Konten Penodaan Agama Muhammad Kece
Dalam siaran langsung di akun YouTube itu, M. Kece menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di beberapa pondok pesantren itu menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.
Sejumlah pihak melaporkan pernyataan M.Kece itu ke Kepolisian. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini tim penyelidik sedang menindaklanjuti laporan tersebut.