Pengacara Hotma Sitompul Terima Uang Rp3 Miliar dari Juliari Batubara
Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara benar telah memberikan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul.
“Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak,” kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021).
Dalam surat tuntutan Juliari Batubara disebutkan pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari menangani kasus kekerasan anak.
Selanjutnya pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.