Alexander Marwata Mengaku Siap Dipecat Dari KPK
Ia pun menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk melakukan klarifikasi dari pelaporan ersebut.
“Saya bisa apa? Saya tidak bisa melarang Dewas ‘eh tolak saja’, ya tinggal tunggu saja panggilan dari Dewas untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Alexander.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK non-aktif Hotman Tambunan yang menjadi salah satu pengadu ke Dewas, perbuatan Alex dalam konferensi pers tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yaitu nilai dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d); pasal 6 ayat (1) huruf a: pasal 8 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf c.
Dalam laporannya ke Dewas, Hotman mengatakan pernyataan “warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN” telah merugikan.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada 18 Agustus 2021.
Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. (antara)