Rekomendasi BK Perlu SK Gubernur, Dodi Hendra Masih Ketua DPRD
Abadikini.com, AROSUKA – Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok mengenai pemecatan Dodi Hendra selaku Ketua Dewan menuai kontroversi. Hal itu lantaran adanya pihak lain yang berbicara ke media massa dengan mengatakan kalau Dodi Hendra sudah sah berhenti sebagai Ketua DPRD sejak keluarnya rekomendasi BK.
Vino Oktavia selaku Kuasa Hukum Dodi Hendra menyebutkan kalau pihaknya mendapat informasi bahwa Penasehat Hukum Epyardi Asda ikut berkomentar masalah ini dan disampaikan kepada media massa, padahal pemecatan Dodi Hendra selaku ketua DPRD Kabupaten Solok oleh BK bukan domein yang bersangkutan sehingga menimbulkan banyak tanggapan buruk terhadap Bupati Solok dimana Bupati dianggap telah mencampuri urusan Dodi Hendra di legislatif. Publik sekalipun kata Vino, bisa berpandangan lain terhadap Bupati.
Karena, pernyataan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya bisa dianggap sebagai pernyataan resmi Bupati Solok. Apalagi, komentar itu tidak tepat karena rekomendasi BK masih perlu ditindaklanjuti oleh Pejabat Tata Usaha Negara yakni Gubernur Sumatera Barat.
“Belum diketahui apa alasan Penasehat Hukum Epyardi Asda yang kini juga Bupati Solok menyatakan pendapat yang keliru dimuka publik soal Dodi Hendra. Sebab, masalah ini tidak terkait dengan Bupati ataupun pribadi Epyardi Asda,” kata Vino kepada Abadikini.com di Padang, Selasa (24/8’2021).
Sehingga terang dia, pihaknya memandang ini tidak tepat karena seharusnya yang bersangkutan tidak berkomentar seperti itu, kalau penasehat hukumnya mengatakan hal demikian sama saja Bupati atau Epyardi Asda yang bicara, ini tidak baik.
“Mengatakan Dodi Hendra sudah tidak sah sebagai Ketua DPRD sejak rekomendasi BK keluar itu hal yang keliru. Sebelum ada SK Gubernur Sumbar tentang pemberhentian Dodi Hendra selaku Ketua DPRD, maka klien kami masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok,” ungkap Vino.
Vino menambahkan, rekomendasi BK masih perlu melewati serangkaian proses untuk memberhentikan Kliennya sebagai Ketua DPRD, karena kliennya di SK-kan oleh Gubernur Sumbar maka rekomendasi itu harus diserahkan ke Gubernur untuk mendapatkan Keputusan.
“Jika Keputusan Gubernur Sumbar sebagai pejabat TUN belum keluar maka klien saya masih sah sebagai Ketua DPRD sesuai PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD Propinvsi, Kabupaten dan Kota,” jelasnya.
Lebih lanjut Vino menjelaskan, dalam hukum Pemerintahan ada asas contrarius actus yang artinya pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan maka pejabat TUN tersebutlah yang kemudian membatalkan Keputusannya, bukan rekomendasi BK.
“Keputusan BK ditetapkan tanggal 18 Agustus 2021 isinya masih bersifat merekomendasi, setelah itu harus dilakukan rapat paripurna DPRD pengambilan keputusan menetapkan pemberhentian ketua DPRD dengan Keputusan DPRD berdasarkan Pasal 37 ayat 2 dan 3 PP No. 12 Tahun 2018. Kemudian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok mengirimkan Keputusan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmian pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP No.12 Tahun 2018”.