Dodi Hendra Lengser Karena Paripurna DPRD Bukan SK Gubernur
Abadikini.com, AROSUKA – Setelah melewati proses panjang, hari ini, Senin (30/8) Dodi Hendra lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Posisinya digantikan sementara oleh politisi Partai Demokrat, Lucki Effendi berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-19-2021 tertanggal 30 Agustus 2021. Sementara, pemberhentian Dodi Hendra selaku Ketua DPRD tertuang dalam Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Solok 189-18-2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
Dodi Hendra yang merupakan kader Partai Gerindra adalah pemilik suara terbanyak dari semua anggota DPRD Kabupaten Solok hasil Pileg 2019 yang lalu, namun ia dianggap telah melanggar kode etik karena melakukan intervensi ke Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Solok ketika menjabat sebagai Anggota DPRD. Ketika itu, Disdikpora Kabupaten Solok adalah mitra kerja Dodi Hendra.
Penasihat Hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia kepada Abadikini.com, Senin (30/8), menyatakan keberatan karena pemberhentian kliennya masih ada proses dan prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP No. 12 Tahun 2018 dengan peresmian pemberhentian oleh Gubenur. “Harusnya penetapan Plt Ketua DPRD setelah ada peresmian pemberhentian oleh Gubernur. Akibat hukum sekarang terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok. Lucki Efendi sebagai Plt berdasarkan keputusan pimpinan DPRD kab. Solok dan klien kami Dodi Hendra berdasarkan SK Gubenur. Kondisi ini dalam pelaksanaannya akan dapat berkonsekwensi hukum baik secara administrasi maupun terhadap keuangan daerah,”terang dia.
Bahkan, kata dia, ada unsur kesengajaan menghilangkan Putusan BK No. 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dalam dasar mengingat kedua Keputusan tersebut karena tidak memuat Putusan BK. Padahal, masih kata Vino, berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Peraturan DPRD Kab. Solok No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPRD jelas menyebutkan BK memberikan sanksi berdasarkan Putusan BK. ” Oleh karena SK BK tentang Sanksi kepada klien kami tidak berdasarkan Putusan BK maka SK BK tentang Sanksi tersebut cacat hukum sehingga Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD yang diterbitkan hari ini juga cacat hukum,”tegas dia.