Demi Membela Rakyat, Ketua DPP KNPI Muliansyah: Kami Siap Mendukung Bupati Sorong
Muliansyah melanjutkan, selaku ketua DPP KNPI, dirinya akan menyurat pihak DPD RI, DPR RI, Ombudsman dan Presiden RI agar memberi perhatian terhadap persolan yang terjadi di kabupaten Sorong ini.
“Saya sangat setuju dengan keberanian dan keberpihakan Bupati Sorong terhadap persoalan ini. Sebagai anak negeri, kami berharap bahwa keberpihakan ini adalah keberpihakan yang tepat dan menjadi bagian dari rakyat untuk rakyat. Langkah ini kami dorong dan akan membantu langkah – langkah hukum Pak Bupati Sorong ,” Tegas Muliansyah.
Dia juga mengaku prihatin terhadap nasib masyarakat adat yang rentan digugat oleh perusahaan. Apalagi, katanya, sejumlah pihak punya kepentingan menguasai tanah ulayat.
Dalam situs SIPP PTUN Jayapura, ada tiga perusahaan yang menggugat Bupati Sorong. Gugatan pertama diajukan oleh PT Sorong Agro Sawitindo dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.JPR.
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar hakim menyatakan batal terhadap tiga surat keputusan Bupati Sorong tentang pencabutan izin kegiatan perkebunan mereka. Ketiga SK itu adalah:
1. Nomor : 525 / KEP.56 / IV / Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 267 Tahun 2019 Tentang : Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat oleh PT. SORONG AGRO SAWITINDO , tertanggal 27 April 2021.
2.Nomor : 525 / KEP.61 / IV / Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 42 / 185 Tahun 2013 Tentang : Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. SORONG AGRO SAWITINDO di Distrik Segun , Klawak dan Klamono Kabupaten Sorong, tertanggal 27 April 2021.
3. Nomor : 525 / KEP.64 / IV / Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 503 / 730 Tentang : IJin Usaha Perkebunan ( IUP ) PT. SORONG AGRO SAWITINDO , tertanggal 27 April 2021.
Sebagai anak negeri, Muliansyah menegaskan bahwa dirinya bersama tim hukum akan mengambil sikap tegas.
“Kami akan minta sejumlah ahli hukum dan pengacara untuk membantu keputusan Bupati, membela rakyat Kabupaten Sorong Papua Barat ini.” Pungkas Muliansyah.