Yusril Ingatkan MPR Apabila Ingin Lakukan Amandemen Jabatan Presiden
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra buka suara rencana lembaga MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945, dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Mengingat, rencana ini dikhawatirkan bisa berpotensi membuka kotak pandora.
Yusril mengatakan, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar. Sebab, pengalaman yang ada, hal itu pernah terjadi. Dia menceritakan, amandemen UUD 45 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.
Masalah tersebut diantaranya; (1) Pembatasan masa jabatan menjadi dua periode (2) Jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR (3) Dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.
“Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 “diobrak-abrik” sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amandemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya,” kata Yusril saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).