Perlakuan Bupati Solok Kepada Yandrifa Berbeda dengan Pejabat Lain
Sampai saat ini, kata Yosprimo, Bupati Solok belum mengembalikan jabatan Wali Nagari Kinari pada Yandrifa dan tidak mencabut Keputusan Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020 tertanggal 19 Juni 2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Kinari atas nama Yandrifa.
Karena tidak ada itikad Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan Yandrifa sebagai Wali Nagari, kata Yosprimo Putera, kliennya mengajukan Eksekusi dengan Nomor register : 11/Eks/2020/PTUN.PDG di PTUN PADANG, dan sudah dua kali pemanggilan Bupati Solok tidak datang ke pengadilan. Yosprimo Putra SH, pengacara Yandrifa sangat menyesalkan hal ini.
“Seharusnya ucapan Bupati Solok yang menjunjung tinggi putusan PTUN PADANG saat pelantikan kembali beberapa pejabat yang juga dipecat sebelumnya, harusnya Yandrifa dikembalikan juga jabatannya sesuai dengan amar putusan PTUN Padang, jangan pilih pilih orang untuk dilantik kembali, karna Bupati Solok adalah milik masyarakat Solok,”ujarnya.