Kuasa Hukum Freddy Widjaja Siap Seret Pemegang Saham PT Tjiwi Kimia ke Jalur Hukum
Abadikini.com, JAKARTA – Babak baru sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja menggugat para saudara tirinya terkait pembagian warisan.
Sidang tersebut beragenda pembacaan replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, jadi, di sini pihak kami tidak memperdebatkan masalah perkawinan, Fahmi menegaskan perkara ini murni terkait dengan wasiat almarhum Eka Tjipta Widjaja.
“Kenapa persoalan wasiat yang kita gugat ke pengadilan? karena ada persoalan yang paling prinsip ada kalimat, apabila ada harta almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka harta tersebut akan dikelola atau diserahkan kepada empat orang yang sekarang jadi tergugat. Itu intisarinya, terkait dengan sisa hartanya, Nah sisa hartanya itu apa yang tidak dijelaskan sampai sekarang,” ujar Fahmi seperti dikutip dari Facebook Abadikini.com, Sabtu (11/9) yang sertakan video dengan durasi 30an detik.
Fahmi menegaskan bahwa data notaris tentang PT Tjiwi Kimia. Perusahaan tersebut ternyata punya almarhum Eka Tjipta Widjaja yang didirikan pada 1972. Kata Fahmi, harta itulah yang dipermasalahkan oleh kliennya, Freddy Widjaja.
Dia menjelaskan, data notaris tersebut menyebutkan bahwa PT Tjiwi Kimia No.9 pada 2 Oktober 1972 memiliki saham 99 persen. Jika dihitung dengan saat ini total aset berdasarkan laporan tahunan 2020 adalah sebesar Rp44 triliun.
”Dengan demikian jelas terlihat adanya fakta tentang sisa aset yang tidak tercatat dalam akta wasiat yang kami gugat nomor 60 tanggal 25 April 2008,” jelasnya.