Temui Ketua DPD RI, Gubernur Sultra Dukung RUU Daerah Kepulauan
Dikatakannya, Sultra merupakan provinsi kepulauan yang memiliki 650 pulau dengan 530 pulau telah memiliki nama atau sebutan dan 80 pulau yang telah berpenghuni. Ia mengaku Pemprov Sultra telah menyusun grand desain akselerasi pembangunan daratan dan lautan/kepulauan.
“Sudah tertuang juga di RPJMD Sultra 2018-2023. Maka, kami ingin pembahasan RUU ini dipercepat sehingga bisa segera disahkan dan diimplementasikan,” katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan siap untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sesuai fungsinya, DPD RI merupakan perwakilan daerah dan akan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
“Kami akan segera koordinasikan agar RUU ini segera dibahas. Sejak awal, DPD RI ini merupakan saluran aspirasi daerah. Dan saya sebagai Ketua siap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan sepanjang untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” tegas LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, bukan tanpa alasan RUU tersebut diajukan oleh lembaganya. Menurutnya, jika telah disahkan, undang-undang tersebut yang nantinya akan menjadi legitimasi bagi daerah-daerah kepulauan.
“Indonesia ini kan negara kepulauan. Maka saya menilai RUU ini amat penting untuk mewujudkan kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan,” tuturnya.