Kasus Pemerkosaan Anak Selama Pandemi Meningkat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Oleh karenanya terkait kasus yang dialami oleh NA dan pelaku yakni AS. Ayu berharap Kepolisian kembangkan kasus.
“Saya berharap kasus ini jangan berhenti di sini jangan di damaikan. Kita melihat dampak. Kalau kasus ini di damaikan akan menjadi pembenaran kasus yang lain, Penting keselamatan anak-anak dari predator seksual.”harapnya
“Jadi kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua mencegah semaksimal mungkin jangan ada pernikahan anak di bawah umur, kita berharap kepada Mahkamah Syariah untuk kasus dispensasi nikah untuk tidak mengabulkan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak. Aries Merdeka Sirait mengatakan apa yang dilakukan Pelaku Pemerkosaan anak merupakan pidana berat dan harus ditindak tegas agar tidak terulang
”Yang jelas itu kejahatan seks, itu pidana, apalagi dikawinkan, itu pasal berlapis, difasilitasi aja itu pidana juga. Dalam UU Perkawinan yang baru, apa pun alasannya, apa dengan kejahatan seksual, itu berlapis, dia dikenakan si pelaku, itu jelas, tidak dibenarkan.”
“Yang turut mengawinkan itu pidana, ancaman 20 tahun, ikut serta melakukan dan mendukung itu keluarga, penghulu, orang yang kasih tempat memfasilitasi kena ikut serta dan melakukan pembiaran terhadap hak anak. Saran saya pihak kepolisian masuk dalam tidak pidana berat,” tegas Aries Merdeka Sirait.