Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai Tak Lolos TWK Diduga Langgar Maladministrasi
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat ‘memaksa’ sebagaimana rekomendasi. KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.
Mengutip laman CNNIndonesia, Ombudsman RI mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Berdasarkan UU Ombudsman RI, rekomendasi wajib dilaksanakan.
Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN. Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Usman menambahkan, pimpinan KPK memiliki sifat yang arogan karena tidak mengindahkan temuan dari dua lembaga negara dimaksud. Di sisi lain, pemerintah, lanjut dia, mempunyai tanggung jawab karena sejauh ini telah membiarkan sikap pimpinan KPK tersebut.
“Pengabaian temuan lembaga negara independen seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.” kata dia.
Usman menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait alih status pegawai KPK tidak menggugurkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Putusan MK dan MA hanya sebatas pada norma, tidak menyasar implementasi TWK yang faktanya penuh dengan masalah.