MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pemilu
Abadikini.com, JAKARTA – Sidang uji materi putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 yang diajukan partai non parlemen digelar siang tadi, Rabu (22/9/2021).
Sidang tersebut berlangsung sekitar 45 menit dengan pembacaan materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 48/PUU-XIX/2021 yang dibacakan langsung oleh Yusril Ihza Mahendra.
Sebagaimana diketahui, Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh parpol non parlemen sebagai kuasa hukum sidang uji materi tersebut.
Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang permulaan atas permohonan empat parati politik termasuk PBB dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang perdana yang kami ikuti melalui zoom ini masuk ke pembacaan permohonan nasehat majelis hakim MK terkait permohonan yang diajukan,” kata Firmansyah ketika dikonfirmasi.
Firman menjelaskan, secara umum, berkas dan permohonan sudah lengkap, namu, ada beberapa hal yang perlu perbaikan.
Salah satunya surat kuasa dari PBB, sebab, Yusril Ihza Mahendra sebagai penerima kuasa dari parpol Berkarya, Perindo, dan PSI. Namun, dalam surat kuasa PBB, Yusril pemberi kuasa tidak termasuk advokat penerima kuasa.
“Karena pemohon ini adalah empat parpol dalam satu kesatuan, maka Prof Yusril Ihza Mahendra juga harus sebagai penerima kuasa dari PBB,” jelasnya.
“Serta lebih menguraikan terkait perkara ini tidak nebis in idem (perkara yang sama pernah diajukan. Sementara perbaikan berkas ditunggu majelis hakim MK pada 5 Oktober,” tambahnya.