DPW LDII Jatim Dorong Legalitas Yayasan dan Pengelolaan Aset
Kemudian, lanjut Subiyanto, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor.
Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.
Oleh karena itu, Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Timur, KH. Moch. Amrodji Konawi berharap, dengan adanya acara seperti ini DPD LDII di masing-masing Kabupaten maupun Kota yang memiliki yayasan dan aset tanah maupun bangunan agar dilakukan pendampingan.
“Dikarenakan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan rekomendasi dari Kemenag, maka DPD LDII Kabupaten dan Kota supaya aktif mengkomunikasikan dengan Kemenag di masing-masing daerah,” papar Amrodji.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri 150 ketua yayasan dan 38 Ketua DPD LDII Kabupaten Kota se-Jawa Timur. Pasca acara ini diharapkan seluruh peserta memahami tentang pentingnya legalitas Yayasan dan pengelolaan aset serta kewajiban-kewajiban hukum yang menyertai kepemilikan aset.
“Pendampingan pengelolaan yayasan dan aset merupakan pilot project yang diawali di Jawa Timur. Mudah-mudahan berlanjut ke provinsi lainnya,” imbuh Subiyanto.