Andi Arif Tukang Goreng Isu yang Terkesan Paranoid dan Konyol
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, yang berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, dalam Pasal 15, advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Jadi, kata Budi, jelas dengan apa yang sedang dijalankan oleh YIM itu profesionalisme sebagai advokat dan juga pakar hukum.
“Kalau mau beragumentasi hukum, tempatnya ya di muka pengadilan. Bukan di medsos. Ini justru memperlihatkan paranoid dan konyol dari seorang Andi Arief yang tidak lebih sebagai tukang goreng isu,” tegasnya.