Jubir Yusril: Andi Arif jangan Paranoid!
“Budaya politik santun yang katanya diusung Demokrat mana buktinya? Budaya semua saluran demokrasi harus sesuai jalur hukum mana buktinya? Kan pokok-pokok judicial review yang Yusril ajukan sudah dibeberkan. Kalau mau ‘mikir’ meluangkan waktu kan mudah saja, tinggal membedah dan menyusun saja sanggahan. Lagian mau bersiasat apa dengan lembaga tertinggi negara sekelas Mahkamah Agung, presiden saja tidak bisa intervensi MA, Andi mestinya bacalah apa kewenangan dan kedudukan paling dasar dari MA dalam sistem Negara demokrasi kita ini, katanya pejuang demokrasi kok masih gak mudeng,” tambah Jurhum.
“Semua proses judicial review di MA sejatinya akan berlangsung transparan, yang diuji muatan bukti bukan kalimat-kalimat benci, rubahlah gaya politik asal bunyi, kalau gak mau dibilang jurus mabuk, rakyat ini butuh pernyataan-pernyataan politik yang bergizi kok, bukan budaya akrobatik narasi bombastis,” saran Jurhum.
Terakhir pada pion lain Andi mengaku tak dilibatkan selaku tergugat. Ini pernyataan paling aneh dan super halu bagi saya. Saudara Andi nampaknya tak tahu prosedur yang tengah ditempuh.
“Begini, saya jelaskan biar Andi paham duduk perkaranya. Istilah Penggugat atau Pomohon, itu disebut Prinsipal, sementara termohon dalam hal ini kan Kemenkumham. Nah, ada pun posisi Partai Demokrat bukan pihak yang digugat dalam kasus judicial review AD/ART ke MA. Posisi Partai Demokrat yang menggugat ke MA adalah ke empat kader yang telah dipecat itu, mereka berempat-lah yang berada pada posisi Prinsipal. Sementara posisi legal standing YIM adalah memenuhi permohonan keempat kader PD tersebut sebagai pendamping dalam hal permohonan judicial review AD/ART ke MA itu,” papar Jurhum.
“Pertanyaan mendasarnya, apa dan bagaimana posisi PD nanti? Apakah MA akan menyurati PD sebagai pemberitahuan atau sebagai para pihak, saya tidak tahu. Sebagaimana publik juga tahu bahwa dalam keluarga besar PD ada kampiun pengacara yang juga berjibun. Baiknya saudara Andi Arif musyawarahkan dalam internal PD dengan tim hukum mereka yang handal. Jadi tak relevan teriak sana sini melempar ocehan tak menyasar ke pokok persoalan, itu cuma jadi tambahan lelucon,” tutup Jurhum mengakhiri pernyataannya.