Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar Dipolisikan Warganet
“Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat,” tulis Mila di akun Facebook.
Mila juga membeberkan soal ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut.
“Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun,” tegasnya.
Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera ‘saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan’.
Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila menyebut pasangan itu tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.