Fahri Bachmid Akui Diminta Yusril Sebagai Ahli Pengajuan Judicial Review AD/ART PD di MA
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid membenarkan bahwa dirinya diminta pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli, dalam pengajuan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya benar, saya diminta serta diajukan sebagai ahli dalam perkara judicial review ini oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office sesuai kapasitas akademik dan keilmuan saya,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
“Keterangan saya telah disampaikan, dan menjadi bagian dari berkas permohonan untuk kepentingan pemeriksaan perkara judicial review di MA,” ujarnya.
Menurut Fahri, gugatan AD/ART Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono tersebut merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas, melalui suatu terobosan hukum dan keputusan yang lebih prospektif serta futuristik untuk perbaikan ‘kesisteman’ partai politik di indonesia ke depan.
Juga dalam bingkai prinsip negara hukum yang demokratis serta demokrasi konstitusional.
“Ketika Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan ini ke MA, kita secara sadar harus mahfum bahwa masalah AD/ART Partai Politik secara hukum peraturan perundang-undangan kita luput menjangkau serta mengatur soal masalah ini,” jelas Fahri.
Sebab secara hipotetis, Fahri mengatakan bagaimana bila AD/ART parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan partai politik?
Karena UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.
“Dan tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan kewajiban bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” tegas Fahri.
Sedangkan di sisi lain AD/ART adalah peraturan dasar ‘hukum’ yang mengatur secara internal parpol. Dijelaskan Fahri, anggota parpol bisa diberhentikan karena melanggar AD/ART partai politik.