Mahfud MD Sebut kalaupun Yusril Menang Judicial Review di MA AHY Tetap Ketum Demokrat
Abadikini.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menilai judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya.
Karena, kata dia, sekalipun gugatan tersebut menang di MA, tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat yang ada saat ini.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, pada Rabu (29/9/2021), malam
“Begini ya kalau secara hukum. Gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” kata Mahfud.
Artinya, tegas Mahfud, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, begitu.
“Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang,” ujar Mahfud menegaskan.