Sebut JR AD/ART PD di MA Tidak Berguna, Yusril ke Mahfud MD: Dimana Posisi Bapak, Politisi atau Negarawan?
Abadikini.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menilai judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya.
Karena, kata dia, sekalipun gugatan tersebut menang di MA, tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat yang ada saat ini.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, pada Rabu (29/9/2021), malam.
“Begini ya kalau secara hukum. Gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” kata Mahfud.
Menanggapi hal itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ucapan Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada.
“Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya,” kata Yusril dalam keterangannya kepada Abadikini.com, Kamis (30/9/2021).
“Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis,” ujar Yusril.