Legislator PBB Ini Sebut Perubahan APBD 2021 Jatim Perlu Dikaji Ulang
“Secara yuridis, fraksi kami (PKS, PKB, Hanura) berpendapat, bahwa pembahasan P-APBD tahun anggaran 2021 ini ada ketidaktaatan dan ketidakpatuhan eksekutif atau saudara Gubernur terhadap landasan hukum,” tegasnya.
Beberapa landasan hukum itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah. Lalu, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.