Pakar HTN Fahri Bachmid Sindir Pernyataan Rizal Fadillah
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, menilai pendapat yang dilontarkan oleh pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah harus di respons secara proporsional dan objektif. Hal itu agar tidak menciptakan suatu analisis yang distorsif di tengah politik.
Dalam tulisannya, M. Rizal Fadillah mengatakan bahwa langkah hukum Yusril Ihza Mahendra dengan mendampingi empat mantan anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah langkah yang berbahaya.
Menurut Fahri Bachmid, basis analisis Rizal Fadillah dalam konteks ini adalah sangat politis dan subjektif dengan tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya.
”Sebenarnya persoalan perselisihan hukum kader PD yang telah dipecat oleh AHY merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” kata Fahri dalam siaran persnya.
Menurutnya, jika konteks perselisihan ini kemudian dibawa ke ranah hukum, maka tentu semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi penerapan prinsip negara hukum dan pengadilan adalah alat penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat.
”Seharusnya perdebatan ini idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar terbangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum,” ujarnya.