Sentil Balik Mantan Ketua MK, Yusril Ihza Mahendra: Di Mana Etika Prof Jimly?
Meskipun kata Jimly Asshiddiqie, UU tidak secara eksplisit mengatur bahwa advokat tidak boleh menjadi ketua umum Parpol, namun secara etika kepantasan hal itu sulit diterima.
“Meski UU tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkn AD Parpol orang lain. Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” ungkap Jimly.