Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Dua Instruksi Tentang Lanjutan PPKM
![](https://www.abadikini.com/media/files/2020/12/Tito.png)
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (5/10/2021), menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.
Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 47/2021.
Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.