Calon Anggota BPK Cacat Hukum, Yusril Surati Ketua DPR Puan Maharani
Abadikini.com, JAKARTA – Advokat kondang Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang berisi keberatan atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum.
Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.
Yusril menjelaskan, karena jabatan itu,
Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.
Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada29 Oktober 2021 karena anggota BPK Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya.
“Saya menyampaikan keberatan ini sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota
BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman. Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).