Tanggapan Yusril Atas Geleng-Geleng Kepalanya Zainal Arifin Mochtar, Ferry Amsyari dan Luthfi Yazid
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga pengacara empat mantan kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai atas geleng-geleng kepalanya Zainal Arifin Mochtar, Ferry Amsyari dan Luthfi Yazid.
Menurut Yusril, mereka geleng kepala karena tidak belajar filsafat hukum dan teori ilmu hukum dengan mendalam saja. “Zainal Arifin Mochtar dan Ferry Amsary selama ini sibuk ngurusi korupsi, gebuk sana gebuk sini, sehingga lupa belajar HTN dalam-dalam,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Yusril berargumen bahwa mengapa dirinya menganggap MA berwenang menguji AD ART Partai karena AD ART itu diperintahkan pembentukannya oleh UU. Partai juga diberi delegasi wewenang oleh UU untuk membentuk AD ART. Sehingga, tegas dia, jika AD ART itu menabrak UU, maka harus ada lembaga yang dapat menguji dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Sebab itu saya heran kalau ada akademisi, yang matanya buta tidak bisa melihat fakta bahwa begitu banyak AD ART partai yang menabrak UU bahkan UUD 45. Sementara kita tahu partai memainkan peran sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara,” ujar Yusril.
Mantan menteri hukum dan ham ini mengatakan bahwa, partai itu bukan lembaga negara, semua orang tahu hal itu. Tetapi orang juga tidak bisa mengabaikan bahwa hanya partai yang bisa ikut Pemilu. Hanya partai yang bisa calonkan Presiden dan Wakil Presiden. “Peran partai di dalam jauh lebih besar daripada peran bupati dan walikota sementara peraturan yang dibuatnya bisa diuji di Mahkamah Agung”.
“Saya tercengang membaca komentar Zainal Arifin Mochtar yang menggunakan kedok intelektual untuk melindungi partai2 yang mempraktekkan oligarki, kediktatoran dan nepotisme,” tegas Yusril.
Untuk itu, dia menilai, mereka ini adalah jenis intelektual yang tidak punya rasa sensitif terhadap demokrasi dan berlindung dibalik hukum formal yang kaku dengan otak yang beku.
Lebih heran lagi saya dengan komentar pakar hukum dari UII, Luthfi Yazid yang mengatakan bahwa pengujian AD ART ini dikabulkan, maka akan mendorong siapa saja untuk menguji AD ART partai sehingga menghilangkan kepastian hukum. Ia pun tidak segan-segan menuduh saya sebagai melakukan manipulasi intelektual.
“Pandangan Luthfi ini sangat mengherankan, seolah dia tidak tahu kalau semua peraturan perundang-undangan dapat diuji ke MK dan MA, dan hal itu diatur di dalam UUD 45,” beber ketua umum Partai Bulan Bintang itu.
Kapan Luthfie pernah mengatakan bahwa dibukanya pintu pengujian semua peraturan perundang-undangan itu menimbulkan tidak adanya kepastian hukum?
Para akademisi hukum dan lawyers cukup lama memperjuangkan keberadaan pengujian terhadap UU agar tidak terjadi manipulasi pengaturan yg bertentangan dengan konstutusi, apalagi berisi manipulasi politik untuk kepentingan rezim.
“Jadi siapa sebenarnya yang melakukan manipulasi intelektual untuk menakut-nakuti masyarakat bahwa dibukanya pengujian AD ART partai akan menimbulkan ketidak-pastian hukum, bahkan lebih jauh lagi, anarkisme hukum?,” tanya Yusril.