Ikbal Hi Djabid Dilantik sebagai Anggota DPD RI PAW dari Maluku Utara
Abadikini.com, JAKARTA – DPD RI melaksanakan sidang paripurna ke 4 dengan agenda melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut), Jumat (8/10/2021) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.
Anggota DPD RI yang dilantik, yaitu Ikbal Hi Djabid menggantikan Mantan Senator almarhumah Suryati Armain.
“Sesuai dengan Pasal 29 ayat (5) Tata Tertib DPD RI, dalam Sidang Paripurna ini kita akan menyaksikan pengucapan sumpah atau janji anggota PAW DPD RI PAW atas Ikbal H Djabid menggantikan Suryati Armayin dari Maluku Utara,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Pengucapan sumpah/janji anggota PAW DPD RI dipandu oleh Wakil Ketua DPD RI Wahyudin dan disaksikan langsung Wakil-Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.
Mahyudin menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di DPD RI dan berharap memperkuat perjuangan DPD RI dalam membangun daerah khususnya Maluku Utara.
“Maka keanggotaan di alat kelengkapan dari Maluku Utara dapat ditetapkan sebagaimana Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (3) huruf d Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib, maka keanggotaan Ikbal H Djabid secara otomatis, menggantikan posisi keanggotaan Suryati Armaiyn di Komite IV,” ujarnya.